Polres Berau Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Mahakam 2024

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2024 secara resmi dimulai dan diberlakukan Polres Berau, berlangsung dari tanggal 14 Oktober - 27 Oktober 2024 mendatang. Menandai kegiatan ini Jajaran Polres Berau mengelar apel pasukan dan penyematan pita tanda operasi, berlangsung di lapangan Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto, Senin (14/10/2024).

 

Bertindak sebagai inspektur upacara Kapolres Berau, AKBP Khairul Basya. Dalam arahannya Kapolres menyampaikan  pendekatan utama dalam operasi ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi.

 

“Target utama yang ingin kita mewujudkan bagaimana kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terwujud,” ungkap Kapolres Khairul Basyar kepada seluruh personil dan para undangan yang hadir diantaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Politik Hukum dan Kesra Setda Berau, Warji.

 

Selanjutnya Kapolres menekankan kepada seluruh personel yang terlibat di lapangan untuk mengutamakan tindakan humanis. Dan menghindari hal-hal yang bersifat arogan.

 

"Kita harap bersama target dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas bisa terwujud,” tegasnya.

 

Dalam Ops Zebra Mahakam Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang 'stasioner'. Pada Operasi Zebra ini yang dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di  seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polres Berau akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.

 

"Tidak ada yang melakukan giat operasi secara 'stasioner', semuanya dilaksanakan secara 'mobile'. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang," katanya.

Ada 9 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 9 pelanggaran tersebut,  menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus,  menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umu,  tidak menggunakan helm SNI dan safety belt (sabuk keselamatan),  berkendara dalam pengaruh alkohol  mengemudikan kendaraan melewati batas kecepatan dan  ODOL (Over Dimension dan Over Load). (sep/FN)