Polres Berau Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Mahakam 2024
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Pelaksanaan
Operasi Zebra Mahakam 2024 secara resmi dimulai dan diberlakukan Polres Berau, berlangsung dari
tanggal 14 Oktober - 27 Oktober 2024 mendatang. Menandai kegiatan ini Jajaran
Polres Berau mengelar apel pasukan dan penyematan pita tanda operasi, berlangsung
di lapangan Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto, Senin (14/10/2024).
Bertindak sebagai inspektur
upacara Kapolres Berau, AKBP Khairul Basya. Dalam arahannya Kapolres menyampaikan pendekatan utama dalam operasi ini difokuskan
pada sosialisasi dan edukasi.
“Target utama yang ingin kita
mewujudkan bagaimana kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas
terwujud,” ungkap Kapolres Khairul Basyar kepada seluruh personil dan para
undangan yang hadir diantaranya Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Politik
Hukum dan Kesra Setda Berau, Warji.
Selanjutnya Kapolres menekankan kepada
seluruh personel yang terlibat di lapangan untuk mengutamakan tindakan humanis.
Dan menghindari hal-hal yang bersifat arogan.
"Kita harap bersama target
dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas bisa terwujud,” tegasnya.
Dalam Ops Zebra Mahakam Tahun 2024,
tidak ada titik operasi yang 'stasioner'. Pada Operasi Zebra ini yang dilakukan
oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di
seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polres Berau akan dilaksanakan
dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.
"Tidak ada yang melakukan giat operasi secara 'stasioner', semuanya dilaksanakan secara 'mobile'. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang," katanya.
Ada 9 target operasi dalam Operasi
Zebra tahun ini. Berikut 9 pelanggaran tersebut, menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan
arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi
teknis. Berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umu, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt
(sabuk keselamatan), berkendara dalam
pengaruh alkohol mengemudikan kendaraan
melewati batas kecepatan dan ODOL (Over
Dimension dan Over Load). (sep/FN)